Hukum Menyembelih Sapi Dengan Niat Kurban Dan Aqiqah Untuk Anak Lelaki Dan Anak Perempuan

Hukum Menyembelih Sapi Dengan Niat Kurban Dan Aqiqah Untuk Anak Lelaki Dan Anak Perempuan

Pertanyaan

Saya membawa anak laki laki dan wanita. Karena ketidaktahuan saya, aku belum menyembelih aqiqah untuk keduanya. Setelah sepuluh tahun aku baru sadar kesalahan itu. Maka aku memiliki rencana untuk menyembelih sapi di hari Idul Adha nanti untuk kurban sekaligus untuk aqiqah keduanya. Karena satu sapi bisa untuk tujuh orang. Saya dapat bagi sepertujuh untuk anak wanita, dua pertujuh untuk anak laki laki dan empat pertujuh untuk kurban. Saya belum sadar apa hukumnya perihal itu? Saya jadi tambah bingung sehabis menyaksikan cuplikan video dan pendapat sebagian ulama. Di antara mereka tersedia yang membolehkan dan sebagian ulang tersedia yang melarang. Saya mohon penjelasannya.

Ringkasan Jawaban

Dengan demikian, maka tidak diterima jikalau anda anda menyembelih sapi untuk kurban sekaligus untuk aqiqah anak anda. Hendaknya anda dalam aqiqah (menyembelih) kambing, sebab itu lebih utama. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti Ala Zadil Mustaqni, 7/42, “….. Kecuali dalam aqiqah, kambing lebih utama dibandingkan unta penuh, sebab itu yang tersedia dalam sunah. Maka ia lebih utama berasal dari pada unta.” Hendaknya menyembelih untuk anak laki laki dua ekor kambing dan untuk anak wanita satu ekor kambing. Adapun untuk kurban, anda tersedia pilihan antara unta, sapi dan kambing. Yang lebih utama adalah unta, sesudah itu sapi seumpama anda berkurban secara utuh dengannya tanpa melampirkan orang lain, sesudah itu sehabis itu kambing. Telah tersedia penjelasan ini secara detil dalam fatwa no. 45767. Wallahu a’lam Bolehkah Aqiqah Kambing Diganti Sapi? .

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menyembelih sapi bersama dengan tekad supaya sebagian untuk aqiqah dan sebagian lain untuk kurban masih diperselisihkan para ulama. Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Syafi membolehkan.

Ibnu Abidin Al-Hanfi dalam membolehkan layaknya dalam kondisi ini beliau mengatakan, “Hal ini termasuk mencakup ibadah yang wajb baik semuanya atau sebagiannya, baik serupa tujuannya atau tidak. Seperti kurban, sembelihan sebab terhalang (tak bisa selesaikan haji atau umrah) atau sembelihan sebab berburu atau memotong rambut  (saat ihram), atau menyembelih sebab Tamattu dan Qiran, berlainan bersama dengan pendapat Zufar. Karena maksud semuanya adalah mendekatkan diri (kepada Allah). Begitu termasuk jikalau sebagian idamkan aqiqah untuk anak yang telah lahir sebelumnya. Karena tujuannya adalah mendekatkan diri (kepada Allah) bersama dengan bersyukur atas nikmat anak.” (Ad-Dur Mukhtar Wa Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/326).

Dalam Fatawa Fiqhiyyah Al-Kubro karangan Ibnu Hajar Al-Haitsami As-Syafi’I, (4/256), “Adapun jikalau menyembelih unta atau sapi untuk tujuh alasan, di antaranya kurban dan aqiqah, tetapi sisanya untuk kaffarah layaknya mencukur dalam manasik, maka perihal itu diterima. Hal itu bukan saling memasukkan dalam sesuatu. Karena masing-masing berasal dari sepertujuh itu berlaku dan diterima.”

Sedangkan mazhab Hanbali melarang secara mutlak digabungkannya aqiqah bersama dengan ibadah lain. Maka sapi atau unta tidak diterima menurut mereka, jikalau untuk aqiqah saja dan untuk satu anak. Terdapat dalam kitab Syarh Montaha Iradat (1/614), “Tidak diterima unta atau sapi disembelih sebagai aqiqah, ikalau secara utuh (satu sapi hanya untuk aqiqah satu orang saja).”

Dalam kitab Mubdi Fi Syarhi Muqni (3/277), “Dalam mazhab (Hambali),  aqiqah  tidak sah digabung (dengan ibadah lain)  dalam satu sembelihan. Tidak diterima jikalau unta atau sapi secara utuh (untuk aqiqah satu orang saja) Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi? .” 

Yang kuat adalah tidak dibolehkan menggabungkan aqiqah bersama dengan yang lain,  sebab tidak boleh tersedia penggabungan di dalamnya, berlainan bersama dengan kurban. Karena aqiqah merupakan tebusan untuk anak, maka wajib sepadan, jiwa bersama dengan jiwa. Maka tidak diterima jikalau sapi utuh atau unta atau kambing secara utuh.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan dalam Syarkh Mumti Ala Zadil Mustaqni (7/428), “(Unta dan sapi untuk tujuh orang) dikecualikan perihal itu untuk aqiqah. Karena (untuk aqiqah) unta tidak diterima jikalau untuk satu saja. Meskipun begitu, kambing lebih utama. Karena aqiqah tebusan jiwa bersama dengan jiwa, dan tebusan wajib sebanding dan setara. Maka jiwa ditebus bersama dengan jiwa. Kalau kami katakan, unta untuk tujuh orang, bermakna tujuh orang ditebus bersama dengan satu jiwa. Oleh sebab itu mereka mengatakan, dalam aqiqah wajib penuh. Kalau tidak, maka tidak diterima. Kalau seseorang membawa tujuh anak wanita semuanya butuh aqiqah. Kemudian dia menyembelih unta untuk tujuh anaknya, maka tidak diterima. Atau kami katakan ini adalah ibadah yang tidak sesuai syariat, supaya unta itu hanya miliki nilai daging saja. Maka yang diajarkan adalah menyembelih aqiqah untuk setiap orang. Kita katakan, “Ia tidak diterima untuk satu pun di antara mereka. Karena dilaksanakan tidak sesuai bersama dengan ketentuan syariat. Maka masing-masing wajib menyembelih satu kambing. Adapun unta yang disembelihnya ini menjadi miliknya, dia bisa menjual dagingnya, sebab diketahui perihal itu tidak sah untuk aqiqah.” 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deretan fungsi Vitamin D, Bisa Tangkal Corona?

Macam Pintu Kamar Mandi & Tips Memilihnya

HP membanjiri zona dengan tujuh monitor gaming baru